PT Prima Energi Bawean

Studi Fire & Explosion Risk Assessment (FERA)

Start date: June 17, 2026 - End date: June 22, 2026


PT Prima Energi Bawean

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI MELALUI CIVD

PT Prima Energi Bawean ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagai berikut:

1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:

1. Judul Tender : Studi Fire & Explosion Risk Assessment (FERA)

2. Nomor Tender : 260-HSE-PEB-IV-2026

3. Golongan Usaha : Usaha Kecil, Menengah, Besar

4. Tipe Pengadaan : Jasa

5. Jenis Komoditas : Jasa Konsultansi

6. Kriteria Golongan Usaha: Untuk Tender barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi:

a. Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) atau US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat)

b. Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) atau US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) atau US$ 5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat).

c. Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) atau US$ 5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat).

7. Status Perusahaan dan Porsi Pekerjaan

I. Paket Tender Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) atau USD$ 5.000.000 (lima juta dollar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan:

1. Konsultan perorangan wajib memiliki pengalaman kerja, sertifikasi, dan/atau pembuktian lain yang sejenis sesuai dengan kompetesi dasar/spesialisasi yang dibutuhkan;

2. Perusahaan PMDN, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN, dan/atau Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA;

3. Perusahaan PMDN wajib mengerjakan minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Kontrak;

4. Perusahaan Asing dapat mengerjakan sebagai subkontraktor dengan nilai maksimal 30% (tiga puluh persen) dari biaya komponen jasa;

5. Seluruh biaya komponen jasa wajib dilaksanakan di wilayah negara Republik Indonesia

II. Untuk Paket Tender Pekerjaan Konsultansi dengan nilai Tender sampai dengan Rp75.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), KKKS Cost Recovery memberi kesempatan kepada golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provision daerah operasi utama KKKS Cost Recovery yang memenuhi persyaratan pekerjaan konsultansi. Persyaratan perusahaan Daerah sebagai berikut:

1. Berbentuk Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan

2. Sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dan/atau Badan Usaha Swasta yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery. Ketentuan ini dikecualikan :

a. Untuk kebutuhan di luar daerah operasi utama KKKS Cost Recovery; atau

b. Apabila tidak ada Penyedia Barang/Jasa berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery yang memenuhi persyaratan Prakualifikasi atau Tender

c. Untuk pelaksanaan jasa verfikasi TKDN, jasa konsultansi, studi dan/atau penilaian teknis serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu

d. Dalam hal ini KKKS meyakini bahwa terdapat Penyedia Barang/Jasa domisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam kategori pengecualian sesuai butir e.1 dan 2.c maka KKKS dapat melaksanakan proses dengan mensyaratkan Penyedia Barang/Jasa yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery sesuai ketentuan pada butir e.1 dan e.2

8. Pemberdayaan Usaha Lokal Daerah Operasi: Merujuk pada perubahan ketiga Juklak PTK 007 terbaru bahwa untuk Paket Tender dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) KKKS Cost Recovery wajib mensyaratkan golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama Prima Energi Bawean (Jawa Timur) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan

b. Sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah daerah di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dan/atau badan usaha swasta yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki perseorangan warga Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan di wilayah provinsi Jawa Timur. Ketentuan ini dikecualikan :

i) Untuk Tender pada butir 6.e di atas;

ii) Untuk kebutuhan di luar operasi Jawa Timur; atau

iii) Apabila tidak ada penyedia barang dan jasa yang berdomisili di daerah Jawa Timur yang memenuhi persyaratan prakualifikasi/ tender

iv) Untuk pelaksanaan verifikasi TKDN, jasa konsultasi, Studi dan/atau penilian teknis serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu

v) Dalam hal terdapat penyedia barang jasa domisili di provinsi Jawa Timur yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam kategori pengecualian sesuai butir I dan iv di atas maka Prima Energi Bawean dapat melaksanakan proses dengan mensyaratkan PBJ yang berdomisili di wilayah Jawa Timur sesuai ketentuan butir i dan ii.

c. Memberikan kesempatan pertama kepada peserta tender yang memenuhi kriteria poin a dan b diatas.

d. Jika poin c tidak terpenuhi, maka proses Prakualifikasi tetap dilanjutkan dengan calon peserta tender diluar ketentuan diatas.

9. Bidang & Sub Bidang Usaha:

- 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

- 71102: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI

- 71204: Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

10. Minimum TKDN : 60%

11. Klasifikasi Risiko Pekerjaan: Pekerjaan Resiko Rendah

12. Persyaratan Kemampuan Dasar: IDR 349.500.000

13. Periode Kontrak : 1 Tahun

14. Uraian Singkat Pekerjaan: Menyediakan jasa studi berikut:

• Fire Hazard Assessment / Fire Risk Assessment (FRA)

• Firewater Demand Calculation

• Hydraulic Network Analysis

• Firewater Ring Main Study

• Passive & Active Fire Protection Philosophy Review

• Emergency Shutdown & Escalation Study

• Menentukan Kapasitas Fire Pump

2. KETENTUAN PENDAFTARAN

Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tanggal Pendaftaran & Submit Dokumen Prakualifikasi : 17 – 22 Juni 2026

i. Waktu : Paling lambat 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB

ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah

b. Tempat Pendaftaran & Submit Dokumen Prakualifikasi : via e-mail

c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akta Perusahaan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di atas.

d. Dokumen Persyaratan Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan dalam bentuk *.pdf berwarna melalui surat elektronik (email) kepada Panitia Tender dengan alamat: panitiatender@primaenergy.id paling lambat pada tanggal 22 Juni 2026, pukul 15.00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender). Calon Peserta Tender wajib memastikan bahwa telah menerima email notifikasi dari Perusahaan sebagai bukti dokumen persyaratan Calon Peserta Tender telah diterima oleh Perusahaan.

3. LAIN-LAIN

a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi), sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.

b. Penyerahan dokumen pendaftaran prakualifikasi di luar waktu dan tempat yang ditentukan pada poin 2 di atas tidak dapat diterima.

c. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

d. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa SKK Migas No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No EDR-0254/SKKIH0000/2025/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007").

e. Dengan ini Perusahaan Kembali menegaskan bahwa Calon Peserta Tender dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada personal Perusahaan, dan untuk segera melaporkan ke alamat email ethics@prima-energi.id jika ada personal Perusahaan yang memaksa atau meminta Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Calon Peserta Tender.

Jakarta, 15 Juni 2026

Panitia Tender

Share this story